Apa itu Ilmu Administrasi negara?

Sejarah Perkembangan Ilmu Administrasi Negara
          Administrasi Negara sebenarnya sudah ada semenjak dahulu kala, asal mula Administrasi Negara yakni di Eropa dan Amerika Serikat. Administrasi negara akan timbul dalam suatu masyarakat yang terorganisir. Dalam catatan sejarah peradaban manusia di Asia Selatan termasuk di Indonesia, Cina dan Mesir Kuno, dahulu sudah didapatkan suatu sistem penataan pemerintahan. Sistem penataan tersebut pada saat ini dikenal dengan sebutan Administrasi Negara.
Apa yang dicapai dan diberikan oleh administrasi negara sekarang, tidak lepas dari upaya-upaya yang tidak kenal lelah yang telah dilakukan oleh para peletak dasar dan pembentuk administrasi yang dahulu. Administrasi modern penuh dengan usaha untuk lebih menekan jabatan publik agar mempersembahkan segala kegiatannya untuk mewujudkan kemak-muran dan melayani kepentingan umum. Karena itu, administrasi negara tidak dipandang sebagai administrasi “of the public”, tetapi sebaliknya adalah administrasi “for the public”.
Ide ini sebenarnya bukanlah baru. Orientasi semacam ini telah dicanangkan dengan jelas dalam ajaran Confusius dan dalam “Pidato Pemakaman” Pericles, bahkan dalam kehidupan bangsa Mesir kuno. Bukti – bukti sejarah dengan jelas membuktikan upaya-upaya yang sistematis, yang dikobarkan oleh tokoh-tokoh seperti Cicero dan Casiodorus. Selama abad ke-16 – 18 tonggak kemapanan admi-nistrasi negara Jerman dan Austria telah dipancangkan oleh kaum Kameralis yang memandang administrasi sebagai teknologi. Administrasi negara juga memperoleh perhatian penting di Amerika, terutama setelah negara ini merdeka. Apa yang dikemukakan oleh Cicero dalam De Officiis misalnya, dapat ditemukan dalam kode etik publik dari kerajaan-kerajaan lama. Hal yang umum muncul di antara mereka adalah adanya harapan agar administrasi negara melakukan kegiatan demi kepentingan umum dan selalu mengembangkan kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, administrasi negara tidak seharusnya mengeruk kantong kantornya (korupsi) demi kepentingan dirinya sendiri.
            Administrasi Negara modern yang dikenal saat ini merupakan produk dari suatu masyarakat feodal yang tumbuh subur di negara-negara Eropa. Negara-negara di daratan Eropa yang semuanya dikuasai oleh kaum feodal, bangsawan dan kaum ningrat kerajaan berusaha untuk mengkokohkan pemerintahannya. Dengan semakin tumbuhnya perkembangan masyarakat, sentralisasi kekuasaan dan pertanggungjawaban dalam pemerintahan monarki menimbulkan suatu kebutuhan untuk mendapatkan korps administrator yang cakap, penuh dedikasi, stabil, dan integritas. Korps administrator ini pada gilirannya nanti akan menjadi tenaga spesialis pada masing-masing bidang dan jabatan yang beraneka pada tataran pemerintahan nasional. Kebutuhan akan suatu sistem mulai dirasakan, yakni suatu sistem untuk menata sentralisasi kekuasaan dan pertanggungjawaban pemerintahan.
            Salah satu perwujudan kebutuhan suatu sistem penataan pemerintahan yang sistematis tersebut di Prusia dan Austri dikenal dengan sistem kameralisma (cameralism). Sistem ini dapat dikatakan sebagai awal mulanya administrasi negara. Kameralisame ini dirancang untuk mencapai efisiensi manajemen yang tersentralisasi dan paternalistik, yang ditandai oleh corak perekonomian yang merkantilistik. Gejala diperlukannya sistem penataan administrasi pemerintahan seperti di Prusia dan Austria tersebut, kemudian diperkuat di prancis sekitar abad ke-18 dengan usaha-usaha untuk mengembangkan teknologi dan enjinering .
Walaupun unsur-unsur kameralisme dan teknologi Prancis telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap administrasi negara di berbagai negara Eropa pada waktu itu. Akan tetapi, esensi dari unsur-unsur tersebut tampaknya mulaimemudar ketika terjadi Revolusi Prancis dan juga ketika zaman Napoleon. Titik berat perhatian mulai beralih diberikan kepada hak-hak individu dan kewajiban-kewajiban negara untuk melindungi hak-hak tersebut. Sistem perekonomian laisezz-faire mulai dimanjakan. Kondifikasi hukum dan perkembangan-perkembangan di bidang lain yang memimpin kearah terciptanya suatu kemerdekaan untuk berbeda pendapat dalam negara danadministrasi mulai mewarnai admnistrasi pemerintahan waktu itu. Esensi ini pada kemudian hari menimbulkan suatu rasa kewajiban dan loyalitas kepada negara melalui suatu usaha penafsiran dan aplikasi hukum yang adil (fair-handed), dan kebutuhan untuk menetapkan keabsahan dalam mengungkapkan keinginan-keinginan kepada pemerintah. (http://artipengetahuan.blogspot.com/2013/02/sejarah-perkembangan-ilmu-administrasi.html)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

CLOCK