Apa itu Ilmu Administrasi negara?
Sejarah Perkembangan Ilmu Administrasi Negara
Administrasi Negara sebenarnya sudah ada semenjak
dahulu kala, asal mula Administrasi Negara yakni di Eropa dan Amerika Serikat.
Administrasi negara akan timbul dalam suatu masyarakat yang terorganisir. Dalam
catatan sejarah peradaban manusia di Asia Selatan termasuk di Indonesia, Cina
dan Mesir Kuno, dahulu sudah didapatkan suatu sistem penataan pemerintahan.
Sistem penataan tersebut pada saat ini dikenal dengan sebutan Administrasi
Negara.
Apa
yang dicapai dan diberikan oleh administrasi negara sekarang, tidak lepas dari
upaya-upaya yang tidak kenal lelah yang telah dilakukan oleh para peletak dasar
dan pembentuk administrasi yang dahulu. Administrasi modern penuh dengan usaha
untuk lebih menekan jabatan publik agar mempersembahkan segala kegiatannya
untuk mewujudkan kemak-muran dan melayani kepentingan umum. Karena itu, administrasi
negara tidak dipandang sebagai administrasi “of the public”, tetapi sebaliknya
adalah administrasi “for the public”.
Ide ini sebenarnya bukanlah baru.
Orientasi semacam ini telah dicanangkan dengan jelas dalam ajaran Confusius dan
dalam “Pidato Pemakaman” Pericles, bahkan dalam kehidupan bangsa Mesir kuno.
Bukti – bukti sejarah dengan jelas membuktikan upaya-upaya yang sistematis,
yang dikobarkan oleh tokoh-tokoh seperti Cicero dan Casiodorus. Selama abad
ke-16 – 18 tonggak kemapanan admi-nistrasi negara Jerman dan Austria telah
dipancangkan oleh kaum Kameralis yang memandang administrasi sebagai teknologi.
Administrasi negara juga memperoleh perhatian penting di Amerika, terutama
setelah negara ini merdeka. Apa yang dikemukakan oleh Cicero dalam De Officiis
misalnya, dapat ditemukan dalam kode etik publik dari kerajaan-kerajaan lama.
Hal yang umum muncul di antara mereka adalah adanya harapan agar administrasi
negara melakukan kegiatan demi kepentingan umum dan selalu mengembangkan
kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, administrasi negara tidak seharusnya
mengeruk kantong kantornya (korupsi) demi kepentingan dirinya sendiri.
Administrasi Negara modern yang
dikenal saat ini merupakan produk dari suatu masyarakat feodal yang tumbuh
subur di negara-negara Eropa. Negara-negara di daratan Eropa yang semuanya
dikuasai oleh kaum feodal, bangsawan dan kaum ningrat kerajaan berusaha untuk
mengkokohkan pemerintahannya. Dengan semakin tumbuhnya perkembangan masyarakat,
sentralisasi kekuasaan dan pertanggungjawaban dalam pemerintahan monarki
menimbulkan suatu kebutuhan untuk mendapatkan korps administrator yang cakap,
penuh dedikasi, stabil, dan integritas. Korps administrator ini pada gilirannya
nanti akan menjadi tenaga spesialis pada masing-masing bidang dan jabatan yang
beraneka pada tataran pemerintahan nasional. Kebutuhan akan suatu sistem mulai
dirasakan, yakni suatu sistem untuk menata sentralisasi kekuasaan dan
pertanggungjawaban pemerintahan.
Salah satu perwujudan kebutuhan
suatu sistem penataan pemerintahan yang sistematis tersebut di Prusia dan
Austri dikenal dengan sistem kameralisma
(cameralism). Sistem ini dapat dikatakan sebagai awal mulanya administrasi
negara. Kameralisame ini dirancang untuk mencapai efisiensi manajemen yang
tersentralisasi dan paternalistik, yang ditandai oleh corak perekonomian yang
merkantilistik. Gejala diperlukannya sistem penataan administrasi pemerintahan
seperti di Prusia dan Austria tersebut, kemudian diperkuat di prancis sekitar
abad ke-18 dengan usaha-usaha untuk mengembangkan teknologi dan enjinering .
Walaupun unsur-unsur kameralisme dan
teknologi Prancis telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap
administrasi negara di berbagai negara Eropa pada waktu itu. Akan tetapi,
esensi dari unsur-unsur tersebut tampaknya mulaimemudar ketika terjadi Revolusi
Prancis dan juga ketika zaman Napoleon. Titik berat perhatian mulai beralih
diberikan kepada hak-hak individu dan kewajiban-kewajiban negara untuk
melindungi hak-hak tersebut. Sistem perekonomian laisezz-faire mulai dimanjakan. Kondifikasi hukum dan
perkembangan-perkembangan di bidang lain yang memimpin kearah terciptanya suatu
kemerdekaan untuk berbeda pendapat dalam negara danadministrasi mulai mewarnai
admnistrasi pemerintahan waktu itu. Esensi ini pada kemudian hari menimbulkan
suatu rasa kewajiban dan loyalitas kepada negara melalui suatu usaha penafsiran
dan aplikasi hukum yang adil (fair-handed),
dan kebutuhan untuk menetapkan keabsahan dalam mengungkapkan
keinginan-keinginan kepada pemerintah. (http://artipengetahuan.blogspot.com/2013/02/sejarah-perkembangan-ilmu-administrasi.html)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar